TUGAS SOFTKILL
PERANAN GERAKAN KOPERASI MEMBERIKAN
KONTRIBUSI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL
Disusun Oleh
Nama: Chandra Hendri Wicaksono
Kelas: 2EB30
Npm: 22214325
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya Panjatkan kepada
tuhan yang yang maha esa,ALLAH SWT. yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil
menyelesaikan tugas ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul “Peranan Gerakan Koperasi Memberikan Kontribusi Terhadap
Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. Dimana karya tulis ini merupakan salah satu tugas
Softskill mata kuliah Ekonomi
Koperasi.
Dengan segala
keterbatasan, saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau
cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan
saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat
saya harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Bekasi, 23 Januari
2016
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3
Bab1 4
1.1 Pendahuluan 4
Bab2 6
2.1 Perilaku Gerakan Koprasi 6
2.2 Pengertian koperasi 6
2.3 Konsep Koperasi 6
2.4 Prinsip Koperas
7
Bab 3 8
3.1 Pembentukan
Koperasi 8
3.2 Organisasi
Dan Pengelolaan Koprasi 8
3.3 Prilaku
Koperasi indonesia terhadap pertumbuhan Ekonomi 9
3.4 Pampak
prilaku koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi 11
3.5 Aspek-aspek
pokok koperasi dan sistem ekonomi 12
3.6 KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
NASIONAL 13
Bab 4 14
Penutup 14
Daftar pustaka 15
Bab1
Latarblakang
1.1
Pendahuluan.
Koperasi
adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu.Koperasi sangat berperan
dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan
bidang-bidang lainnya.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20, yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan rasti yang ditimbulkan oleh rasti
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban
ekonomi yang sama, secara spontan memotivasi untuk mempersatukan
diri dengan niat menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
hutang oleh “Rentenir” atau ras dikatakan lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit modal seperti di Jerman.
Cita-cita
dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain
pegawai negeri, para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para “Pengijon” atau ras dikatakan rasti sama dengan rentenir, hanya
saja perbedaannya yaitu pembayarannya bukan lagi dengan uang, tapi dengan hasil
bumi. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik.
Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu mempunyai pendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa ,
rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena beberapa hal
seperti berikut ini :
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awal di dirikannya koperasi
ini berjalan mulus.Namun lama kelamaan fungsinya berubah rastic dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan semakin menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Bab
2
Landasan
Teori
2.1Perilaku Gerakan
Koperasi Indonesia
·
Gerakan koperasi adalah keseluruhan
organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama koperasi.
·
Gerakan Koperasi (1) adalah keseluruhan
organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat
perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya
termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini. (Pasal 1 UU Nomor 14
Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
·
Gerakan Koperasi (2) adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian).
2.2 Pengertian koprasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.3 Konsep Koprasi
Konsep koperasi di bagi
2,yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini
dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,
sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
2.4 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Bab3
Pembahasan
3.1. Pembentukan
Koperasi
Orang-orang yang
mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki
profesi atau usaha yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan
koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan
sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Para pendiri koperasi
mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen
Koperasi yang dilampiri dengan;
·
Akta
pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua, salah satu
diantaranya bermaterai.
·
Berita
acara rapat pembentukan.
·
Surat
bukti penyetoran modal.
·
Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
Setelah pejabat
koperasi setempat menerima surat permohonan tersebut, ia akan memberikan surat
tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal. Surat tersebut kemudian
diberikan kepada pendiri atau pengurus koperasi yang bersangkutan apabila
syarat-syarat untuk hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka pejabat yang berwenang
mengesahkan akta pendirian koperasi.
3.2. Organisasi
dan Pengelolaan Koperasi
Koperasi
merupakan organisasi yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Dalam
sejarahnya, koperasi memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan
perekonomian masyarakat. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan
anggota di atas pencarian keuntungan, koperasi terus tumbuh dan berkembang di
indonesia. Di indonesia, koperasi memiliki berbagai macam bidang usaha, antara
lain:
·
Koperasi
konsumen merupakan koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi
anggotanya.
·
Koperasi
produsen merupakan koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang.
Misalnya: koperasi kerajinan rakyat, koperasi perkebunan,dan koperasi
peternakan.
·
Koperasi
simpan pinjam (KSP) merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
Misalnya: KSP dengan anggota petani,KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan
anggota karyawan.
·
Koperasi
jasa, merupakan koperasi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya: koperasi
jasa usaha angkutan, koperasi usaha wartel.
·
Koperasi
pemasaran merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan. Misalnya: koperasi
pemasaran susu sapi yang dijalankan oleh para peternak sapi, koperasi pemasaran
barang elektronik beranggotakan pedagang barang-barang elektronik.
·
Koperasi
serba usaha, merupakan koperasi yang usahanya bermacam-macam, baik di bidang
konsumsi, produksi, simpan pinjam maupun jasa.
3.3 Perilaku Koperasi
INDONESIA Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pembentukan
dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi
pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di
Negara-negara sedang berkembang. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan
dikembangkan sebagai sarana :
§
Untuk
memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprakasa.
§
Untuk
meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha yang
mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit
secara sehat.
§
Untuk
memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah
pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagian
hasil usaha secara adil.
§
Untuk
meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan lapangan
kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
§
Untuk
memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social dibidang-bidang
seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
§
Untuk
membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
Pemerintah-pemerintah,
negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan suatu
kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang
bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi
kemandiriannya.
Dalam
menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi
dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan oleh
koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan. Kebijakan itu perlu
diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan
ciri-ciri pokok koperasi.Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan
dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
teknologi.
Gerakan
koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan
pembangunan social/ekonomi.pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan
kopersi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam
perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
3.4 DAMPAK PERILAKU koperasi TERHADAPAN PERTUMBUHAN EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1. Dampak mikro
yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul
dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode produksi yang
inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi
keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi atau spesialisasi
dalam proses produksinya.
2. Dampak mikro
yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat
secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi.
Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi
dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing
lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B.
Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota
koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang
diorganisasi secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat
sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak
dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu
yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya
secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”,
maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi
ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap
pembangunan ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani dan
pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi
termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya
sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha
pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi
ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan
di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan
perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan
anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang
orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang
semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin
meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku
pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki
koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan
produsen berbagai barang dan jasa.
3.5 ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM
EKONOMI
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan,
struktur infomasi dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a. sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya
Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat
lainnya termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari
pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan
masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah
dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari
penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan
ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
3.6 KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
NASIONAL
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang
mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran
akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah,
di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung
dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai
alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung
agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya
dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh
administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan
pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering
diterapkan.
Bab
4
Penutup
Kesimpulan:
Jadi, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan – badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Salah satu peranan dan dampak koperasi
dalam pembangunan ekonomi dan sosial yaitu membantu terciptanya suatu tatanan
sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang
dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan
masyarakat pada umumnya.
Daftar
Pustaka
