KASUS
PASAR MONOPOLI DI INDONESIA
PT. Perusahaan tambang minyak
negara (PT. Pertamina) merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang
memiliki perintah untuk menyediakan kebutuhan minyak bagi masyarakat indonesia.
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban PT.Pertamina untuk menyediakannya,
tetapi pada kenyataan sekarang ini masih adanya keterlangkaan Bahan Bakar
Minyak di beberapa daerah. Ini menunjukkan bahwa PT.Pertamina tidak
memperlihatkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak masyarakat.
Contoh kasus monopoli yang di
lakukan oleh PT. Pertamina adalah :
1. Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang,
distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya
pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yangdi jual kepada
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.
2. Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan
oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua
wilayah indonesia pada tahun 2009. PT.
Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium
tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak
terpenuhi dan sering juga terjadi
kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari
kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.
Dapat disimpulkan bahwa PT.
Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang
mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan melanggar Undang – undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
Opini
Seharusnya Pemerintah turun
tangan langsung dalam masalah yang di hadapi dengan memperbaiki kinerja PT.
Pertamina saat ini, agar pemerataan bahan bakar minyak merata hingga kepelosok
daerah yang mengakibatkan kesejahteraan masyarakat pun membaik atau Pemerintah
membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang minyak
tetapi Pemerintah harus mengontrol dan membatasi secara tegas investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan bagi masyarakat