Rabu, 08 Juni 2016

Kasus Monopoli

KASUS PASAR MONOPOLI DI INDONESIA
PT. Perusahaan tambang minyak negara (PT. Pertamina) merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang memiliki perintah untuk menyediakan kebutuhan minyak bagi masyarakat indonesia. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban PT.Pertamina untuk menyediakannya, tetapi pada kenyataan sekarang ini masih adanya keterlangkaan Bahan Bakar Minyak di beberapa daerah. Ini menunjukkan bahwa PT.Pertamina tidak memperlihatkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak masyarakat.

Contoh kasus monopoli yang di lakukan oleh PT. Pertamina adalah :
1.     Fungsi PT. Pertamina sebagai pengkilang, distribusi, dan penjual minyak dan Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pengkilangan minyak tetapi dalam menentukan harga minyak yangdi jual kepada masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Pertamina sendiri.

2.     Terjadinya krisis minyak yang di akibatkan oleh PT. Pertamina karena menaikan harga bahan bakar minyak premium di semua wilayah indonesia pada tahun 2009.  PT. Pertamina pun melakukan kesalahan menaikan harga bahan bakar minyak premium tetapi masih banyak daerah – daerah terpencil yang kebetuhan minyaknya tidak terpenuhi  dan sering juga terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak. Ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat dari kalangan bawah hingga atas dan investor pun enggan untuk berinvestasi.
Dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Opini

Seharusnya Pemerintah turun tangan langsung dalam masalah yang di hadapi dengan memperbaiki kinerja PT. Pertamina saat ini, agar pemerataan bahan bakar minyak merata hingga kepelosok daerah yang mengakibatkan kesejahteraan masyarakat pun membaik atau Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang minyak tetapi Pemerintah harus mengontrol dan membatasi secara tegas investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan bagi masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar